Thursday, January 26, 2017

Pengertian Sistem Telekomunikasi

pengertian-sistem-telekomunikasi
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya (Undang-undang RI no.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi).

Mungkin dahulu kita berpikir, dunia ini hanyalah kampung halaman karena kita tidak pernah pergi kemana-mana. Setelah dewasa dan bekerja di suatu tempat di Indonesia, mungkin kita berpikir dunia ini adalah Indonesia. Begitu seterusnya sampai kita menyadari bahwa dunia ini adalah alam semesta. Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain. Tuntutan bisnis, ekonomi, sosial, dan bidang-bidang lainnya menyebabkan pentingya kemudahan untuk mendapatkan informasi dan melakukan komunikasi antar individu di seluruh dunia. Akhirnya, manusia pun menciptakan suatu sistem yang memungkinkan mereka dapat saling berkomunikasi dari satu tempat ke tempat lain di seluruh dunia tanpa terbatas dimensi dan waktu. Maka dibangunlah sistem telekomunikasi yang menghubungkan setiap individu di dunia.


Sistem Telekomunikasi


Sistem telekomunikasi adalah seluruh unsur/elemen baik infrastruktur telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi, maupun peyelenggara telekomunikasi, sehingga komunikasi jarak jauh dapat dilakukan. Berikut ini adalah pengertian dari beberapa istilah dalam bidang telekomunikasi sesuai dengan Undang-undang RI no.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi :

  • Perangkat Telekomunikasi  adalah  sekelompok  alat  telekomunikasi  yang  memungkinkan bertelekomunikasi. 
  • Sarana dan prasarana telekomunikasi  adalah  segala  sesuatu  yang  memungkinkan  dan  mendukung berfungsinya telekomunikasi. 
  • Penyelenggara telekomunikasi  adalah  perseorangan,  koperasi,  Badan  Usaha  Milik  Daerah (BUMD),  Badan  Usaha  Milik  Negara  (BUMN),  badan  usaha swasta,  instansi  pemerintah,  dan  instansi  pertahanan  keamanan Negara. 
  • Jasa telekomunikasi  adalah  layanan  telekomunikasi  untuk  memenuhi  kebutuhan bertelekomunikasi  dengan  menggunakan  jaringan telekomunikasi. 
  • Pelanggan adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah  yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak. 
  • Pemakai  adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah  yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa  telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak. 
  • Interkoneksi adalah  keterhubungan  antarjaringan  telekomunikasi  dari  penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.


1 comments so far


EmoticonEmoticon